
Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026,
(enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam belas rupiah) dari keluarga tersangka (YA) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Penyaluran dan Pengadaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Sebagai bentuk transparansi dan pengamanan, pengelolaan serta pertanggungjawaban uang sitaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai adanya penetapan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan, dana tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Kami terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara tuntas demi keadilan dan penyelamatan keuangan negara!
#PenegakanHukum #KorupsiPupukSubsidi #pelalawan#PemulihanAset #AntiKorupsi #BeritaHukum#TransparansiHukum
