KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Bidang Administrasi;
2. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan ketatausahaan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
4. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
1. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2. Urusan Perlengkapan, Daskrimti dan Perpustakaan.
Mempunyai tugas :
1. Melakukan urusan ketatausahaan
2. Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir;
3. Pengumpulan data dalam rangka pembentukan dan pengembangan serta pengelolaan basis data untuk mendudukung tugas pokok dan fungsi Kejaksaan berbasis pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI);
4. Pengolahan dan analisis data dengan memanfaatkan basis data dalam rangka penyajian statistik kriminal Kejaksaan Negeri;
5. Melaksanakan kegiatan perencanaan, analisis, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat lunak, perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data di Kejaksaan Negeri;
6. Koordinasi dan kerjasama baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Negeri dalam rangka pengelolaan basis data, analisis data dan statistik kriminal serta penerapan teknologi informasi;
7. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan basis data, perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data dilingkungan;
8. Melakukan urusan perpustakaan.