
Tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif yang kini diketahui memasuki periode ketiga yaitu Pertama kali menjabat pada periode 2009-2014, kemudian periode 2019-2024 dan kembali terpilih pada periode 2024-2029, Daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat, yang mana penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dan beberapa Tindak pidana lain yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. Dengan ancaman maksimal hingga 8 (delapan) tahun penjara.
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni Bapak Rezi Dharmawan, S.H., M.H., dan Bapak Ardiansyah Hasibuan, S.H.
Selama proses Tahap II, tersangka S bin M turut didampingi oleh Penasehat Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak-hak hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. 🤝
Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk proses persidangan.
#KejaksaanRI #KejatiRiau #KejariPelalawan#SeksiPidum #PidumPelalawan
