Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21)
Dalam perkara ini Terdakwa melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem” Melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk proses persidangan.

#KejaksaanRI #KejatiRiau #KejariPelalawan #SeksiPidum#PidumPelalawan
