Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan, Desa Kuala Terusan, Desa Makmur, Desa Mekar Jaya, dan Desa Rantau Baru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance), serta pemberian tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan, Desa Kuala Terusan, Desa Makmur, Desa Mekar Jaya, Desa Rantau Baru, dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menjalin sinergi serta memperkuat kerja sama kelembagaan guna mendukung pelaksanaan program kerja masing-masing pihak, sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M., Direktur RSUD Selasih, dr. Irna, Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, Kepala Desa Makmur, Suwardi, Kepala Desa Mekar Jaya, Kamaruzzaman, Kepala Desa Rantau Baru, Nurzikri Anton, beserta jajaran masing-masing. Hadir pula Kasubbag Pembinaan Riswandi, S.H., Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, S.H., Kasi PAPBB Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

