Kategori Tugas & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS : Melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan…