Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan PN Pekanbaru, eksekusi uang sebesar Rp 410.000.000,-

Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-85/L.4.19/Ft.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Eksekusi tersebut dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 04 Februari 2026.

Adapun dalam pelaksanaan eksekusi, dilakukan pengembalian uang sejumlah Rp410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh pihak perwakilan dari BPDPKS. Proses penghitungan uang dilakukan secara langsung oleh Bank Mandiri.

#KejaksaanRI #KejariPelalawan #JaksaEksekutor#EksekusiPutusan #tipikor

Share your love

Leave a Reply