Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka berinisial S bin M pada Kamis, 02 April 2026.

Tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif yang kini diketahui memasuki periode ketiga yaitu Pertama kali menjabat pada periode 2009-2014, kemudian periode 2019-2024 dan kembali terpilih pada periode 2024-2029, Daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan. Dalam perkara ini, tersangka…
