
Hari Senin, tanggal 27 April 2026,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan serta Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 s.d. 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun barang yang disita berupa uang tunai sebesar Rp136.560.375,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
#KejariPelalawan
#BerantasKorupsi #KejariPelalawanUpdate#KorupsiPupukSubsidi #pelalawan
