Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019

Pangkalan Kerinci – Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 15.20 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019. Adapun dasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Sebelum kami mengumumkan penetapan Tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu Kegiatan Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan dengan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu , yang terdiri dari Rp 708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :

  1. Saksi : 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa
  2. Ahli : Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP
  3. Penyitaan Dokumen : 59 (lima puluh Sembilan) dokumen dan 1 (satu)                                                                      unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan

 

Untuk Kerugian Keuangan Negara yang terjadi akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai  Rp 792.925.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah :

  1. TA (selaku PPK)
  2. AN (selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana)

 

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PPK :

  1. Tidak melaksanakan kontrak/surat perjanjian kerja nomor …..
  2. Pasal 17 Ayat (1) Huruf f dan g Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa

Huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi

  1. PPK tidak melaksanakan tupoksi dan kewenangan saya sebagai PPK sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (1)  Huruf k dan o Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI

Huruf k : Mengendalikan kontrak

Huruf o : Menilai kinerja penyedia

  1. Pasal 11 Ayat (2) Huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI

Huruf a : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

  1. Pasal 57 Ayat (2) dan (3) tentang
  2. Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angka 8.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penyedia :

  1. Tidak melaksanakan kontrak/surat perjanjian kerja
  2. Pasal 11 Ayat (2) Huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI

Huruf a : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

  1. Pasal 57 Ayat (3) tentang …: PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima
  2. Pasal 17 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI
  3. Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angka 8.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
  4. Pasal 132 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah “setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”

 

PASAL SANGKAAN

Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, maka pasal sangkaan yang dikenakan kepada para Tersangka yaitu :

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”

 

Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *